test

Hukrim

Minggu, 26 Januari 2020 15:53 WIB

Pamerkan Alat Kelamin di Jalan Gatsu, Pria Ini Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ/Fjr)

PMJ – Pihak kepolisian meringkus pria yang memamerkan alat kelaminnya di Jalan Gatot Soebroto (Gatsu) Jakarta pada Kamis (23/01/2020). Pelaku melakukan niat jahatnya dari dalam mobil.

"Kita tangkap satu pelaku tindak pidana pornografi berinisial JS. Kami kenakan Pasal 36 UU RI NO 44 Tahun 2008, dengan ancaman 10 tahun penjara, " terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (26/01/2020).

Pelaku dibekuk berdasarkan laporan masyarakat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 25 Januari 2020. Guna menguak kasus ini, polisi menggali keterangan dari seorang saki berinisial SF, seorang wanita asal Depok, Jawa Barat.

"Kami tangkap pelaku di Jati Sampurna Bekasi," lanjutnya.

Masih dari penjelasan Yusri, berdasarkan kronologis aksi asusila pelaku yang terjadi pada 23 Januari 2020. Saat itu, pelaku menurut keterangan saksi tengah mempertontonkan kelaminnya dan mastubrasi di dalam mobil.

"Pelaku melakukannya dengan cara membuka kaca mobilnya," ujar Yusri.

Berkenaan barang bukti diamankan, polisi menyita satu unit mobil xenia berwarna abu metalik beserta kunci dan STNK, sebuah kemeja, sebuah celana panjang warna hijau tua, satu unit ponsel Samsung A30 berwarna hijau, sebuah KTP dan satu unit jam tangan bermerek Tajima. (FER).

BERITA TERKAIT