test

Hukrim

Selasa, 3 Desember 2019 08:02 WIB

Sindikat Pelaku Pemerasan dengan Sajam di Kawasan Depok Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolresta Depok beserta Jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ – Tim Polresta Depok berhasil menangkap pelaku yang melakukan pemerasan menggunakan senjata tajam (sajam) untuk mendapatkan keuntungan dari para korbannya. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SH (21), EW (32), dan MGSK (19).

Kejadian bermula pada 28 November 2019 dini hari yang pada saat itu korban dan dua saksi lainnya tengah nongkrong di kediaman korban. Kemudian, muncul sembilan orang menggunakan tiga motor tidak dikenal mengancam korban untuk memberikan ponsel dan motor korban dengan menggunakan senjata tajam. Setelah mendapat barang korban, para pelaku kemudian kabur.

Barang bukti motor yang dipakai untuk menjalankan aksi kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Jadi korban yang merasa dirugikan itu langsung membuat laporan ke polisi, dan tim Reskrim pun mengecek CCTV di kawasan tersebut dan mendapati keberadaan para pelaku. Kemudian tim dari Reskrim berhasil mengamankan para pelaku di Jalan, Puri Bojong Lestari, Bojong Gede, Kabupaten Bogor,” demikian kata Kapolresta Depok AKBP Azis Andriyansyah kepada PMJ News, di Mapolresta Depok, Senin (02/12/2019).

Azis juga menyebut, pelaku mengaku kerap melakukan hal yang sama di wilayah Depok. Yang mana pelaku bersama 15 orang lainnya sering melakukan aksi pemalakan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam.

Keterangan Kapolresta Depok beserta Jajarannya. (Foto: PMJ News).

“Para pelaku mengaku sering rombongan sekitar 15 orang dan membawa senjata tajam untuk melakukan pemalakan kepada para korbannya di wilayah Depok,” ujar Aziz.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan dengan Pasal 368 KUHP Untuk diketahui, Pasal 368 Ayat (1) KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT