test

Hukrim

Selasa, 3 Desember 2019 20:03 WIB

KPK Banding Atas Vonis Tipikor Kepada Terdakwa E KTP Markus Nari

Editor: Fitriawan Ginting

Febri Diansyah saat dimintai keterangan pers. (Foto : PMJ/Kik).

PMJ- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Markus Nari.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti.

"Karena dalam putusan Pengadilan Tipikor itu, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah USD 400 Ribu. Uang ini merupakan uang yang diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat Stasiun TVRI Senayan," jelas Febri, Selasa (3/12).

Sedangkan dugaan penerimaan lain, lanjut Febri, yaitu 500 Ribu Dollar AS saat ini belum diakomodir ke dalam putusan tingkat pertama tersebut.

Febri mengatakan, Penuntut Umum KPK cukup meyakini dugaan penerimaan dari Andi Narogong melalui ponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto di ruang Rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan.

"Oleh karena itu, KPK mengajukan banding. Karena KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima USD900 Ribu atau setara lebih dari Rp12 Miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," tandas Febri.(Gtg-03).

BERITA TERKAIT