test

Politik

Jumat, 1 Februari 2019 16:24 WIB

KPK Bilang, Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Diperpanjang

Editor: Redaksi

Gedung KPK di Jakarta. (Foto: PMJ News)
PMJ- Dulu hidup enak, kini merana. Kondisi inilah yang kini dirasakan Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan saat tertimpa kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Kebumen. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini kembali memperpanjang penahanan Taufik demi kepentingan proses hukum. "Terhadap tersangka Taufik Kurniawan, diperpanjangan selama 30 hari kedepan mulai tanggal 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/2/2019). Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya. Kata Febri, dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya. (WS/02)

BERITA TERKAIT