test

Hukrim

Minggu, 8 Desember 2019 17:24 WIB

Jambret Tas Wanita, Dua Pria Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi Penjambretan

PMJ - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok menangkap dua penjambret Andi Mulyana (27) dan MRS (16). Kedua pelaku menjalani aksinya di Jalan Danau Agung 2, Jakarta Utara dengan menjambret seorang wanita atas nama Tania Stefani (25).

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Budi Cahyono mengatakan bahwa kedua penjambret itu nekat melancarkan aksinya pada Sabtu (7/12/2019) sekitar pukul 9.30 pagi.

"Kasus curat (pencurian dan pemberatan). Kejadiannya Sabtu tanggal 7 Desember 2018, jam 09.30 WIB," ujar Kompol Budi seperti dilansir dari siaran persnya, Minggu (8/12/2019).

Menurut Kompol Budi, saat itu Tania sedang berjalan kaki dengan membawa tas bermerk Gobelini. Lalu, Andi dan MRS mendekati korban dan langsung menarik paksa tas yang dibawa Tania hingga talinya terputus.

"Sesaat setelah kejadian korban berteriak dan didengar oleh masyarakat, kemudian berhasil ditangkap. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tas Gobelini yang berisi uang tunai Rp271 ribu dan telepon genggam Oppo F11.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT