test

Hukrim

Kamis, 22 Oktober 2020 15:07 WIB

Berkat CCTV, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penjabretan HP Bocah 8 Tahun

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penjambretan terhadap seorang bocah. (Foto: PMJ News/Instagram @polres_metro_jakartaselatan)

PMJ - Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tiga orang pelaku yang melakukan aksi penjambretan ponsel seorang bocah berusia delapan tahun. Dari ketiga orang pelaku itu, satu di antaranya masih dibawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono menyebut kasus penjambretan itu terjadi di Jalan Seha 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat kejadian, korban berusia 8 tahun tengah main game online.

"Dari tiga orang pelaku yang kita amankan antara lain RN, MM, dan NY. Untuk pelaku NY ini masih berusia 16 tahun atau di bawah umur ya," ujar Kombes Budi Sartono kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Menurut Budi, pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Dari tayangan CCTV terlihat nomor polisi sepeda motor pelaku. Berbekal data tersebut polisi kemudian melakukan pengejaran.

"Alhamdulillah, kita bisa mengungkap ini berdasarkan CCTV dari TKP. Berkat CCTV, muka pelaku dan nomor pelat (motor) teridentifikasi," jelasnya.

Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit ponsel milik korban dan satu unit motor milik tersangka.

"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 8 tahun menjadi korban penjambretan. Aksi pelaku sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman video itu terlihat pelaku berjumlah tiga orang berboncengan sepeda motor.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT