test

Hukrim

Senin, 15 Juni 2020 20:31 WIB

Polisi Bekuk Komplotan Perampas Ponsel di Alun-Alun Tigaraksa

Editor: Hadi Ismanto

Pelaku diamankan kepolisian. (Foto: PMJ/Fif)

PMJ - Tim Unit Reskrim Polresta Tangerang mengamankan komplotan perampas ponsel di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitra menyebut dalam melakukan aksinya para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.

"Jadi kita berhasil mengamankan AF (29), AC (30), S (34). Mereka saat melakukan aksinya mengaku sebagai anggota kepolisian," kata Ivan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

"Pelaku AF dan AC berperan sebagai perampas dan S sebagai penadah," sambungnya.

Barang bukti kasus pencurian ponsel yang berhasil diamankan Polres Tangerang Kota (Foto: Dok PMJ News)

Ivan menjelaskan bahwa kedua pelaku ini biasa berkeliling di Puspemkab, khususnya di Alun-alun Tigakarsa. Mereka menyasar korban remaja yang tengah berpacaran ataupun tengah santai di tempat gelap.

Para pelaku yang mengaku sebagai polisi mendatangi korban tengah berduaan di tempat sepi. Mereka menuduh dan pun meminta korbannya menyerahkan handphone dengan alasan memeriksa isi gawai.

"Jika korban menolak handphone nya diserahkan, para pelaku mengancam dan tidak segan memukul korban," ucap Ivan.

Setelah informasi tersebut beredar. Tim Unit Reskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku. Dikawasan tersebut juga diketahui sering terjadi jual beli handphone rampasan.

"Dari hasil penyamaran dan observasi itulah kami membekuk tersangka S yang melakukan aksinya sebagai penadah," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, untuk pelaku AF dan AC  dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, dan untuk pelaku S di jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara(Fjr/Hdi).

BERITA TERKAIT