test

Fokus

Minggu, 2 Agustus 2020 09:09 WIB

Hot Lipsus, Kasus Djoko Tjandra Ungkap Riwayat Panjang Korupsi di Tanah Air

Editor: Ferro Maulana

Djoko S Tjandra yang diamankan Mabes Polri. (Foto: PMJ/ Istimewa).

PMJ - Masyarakat Indonesia sudah banyak mendengar cerita orang kaya dan berkuasa yang mampu berkelit dari jeratan hukum yang korup.

Misalnya kasus pengusaha sekaligus penipu ulung Eddy Tansil pada 1996 silam yang menghilang dan tidak pulang dari kantor suatu malam setelah secara teratur diizinkan keluar dari penjara untuk mengurus bisnis.

Eddy Tansil, yang saat itu menjalani masa hukuman 20 tahun di penjara Lembaga Pemasyarakatan Cipinang yang terkenal aman di Jakarta Timur, sekarang tinggal di Tiongkok dengan menikmati hasil korupsinya sekitar 7,9 triliun rupiah dalam kurs saat ini, yang digelapkannya dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).

Bapindo kemudian runtuh dan turut dilebur menjadi Bank Mandiri, saat ini bank terbesar di Indonesia. Buronan berusia 67 tahun itu hingga kini telah lolos dari ekstradisi dan tidak pernah kembali pulang ke Tanah Air sejauh yang diketahui.

John McBeth dari Asia Times menganilisis, bercermin dari perkembangan kasus luar biasa sesama buronan Djoko S Tjandra (68) yang juga dikenal sebagai “Joker” tersebut, penegakan hukum Indonesia masih belum bisa sepenuhnya diandalkan ketika menyangkut pengusutan kasus korupsi.

Bareskrim Polri menangkap buronan dan membawa Djoko Tjandra ke Indonesia. (Foto: PMJ/ Istimewa).

Tokoh terkemuka gurita bisnis Grup Mulia yang mempunyai bisnis beragam tersebut melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini pada 2009.

Sehari berikutnya, ia seharusnya akan dijatuhi dua tahun hukuman penjara karena memfasilitasi transfer sebesar Rp940 miliar dari Bank Bali ke perusahaan swasta di bawah kendalinya.

Uang itu seharusnya merupakan pembayaran untuk membayar utang sebesar Rp3 triliun dari tiga bank yang gagal di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah krisis moneter pada 1997-1998 yang mengungkapkan kejatuhan sistem keuangan Indonesia.

Para pejabat Indonesia mengaku telah kecolongan karena Djoko Tjandra sempat menyelinap kembali ke dalam negeri tiga bulan lalu untuk mengurus KTP dan paspor baru baru dengan nama aslinya Tjan Kok Hui, dan dengan berani mengajukan banding atas kasusnya yang berusia 11 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baru beberapa pekan kemudian pihak berwenang menyadari kehadiran Djoko Tjandra di Tanah Indonesia. Tetapi, bahkan mereka sampai sekarang masih belum dapat melacak semua gerakannya.

Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra (Foto: PMJ/Dok Net)

Hal itu dipercaya menjadi bukti lebih lanjut akan keterlibatan para pejabat tinggi, petugas imigrasi, hingga jajaran atas elit politik lainnya.

Berbekal paspor Papua Nugini yang diterbitkan atas nama Joe Chan pada Mei 2012, Djoko Tjandra dilaporkan telah melakukan perjalanan antara Port Moresby dan Malaysia. Faktanya, kedua negara itu justru mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Selain itu, namanya diam-diam dihapus dari daftar Pemberitahuan Merah Interpol, yang saat ini termasuk lebih dari 7.300 buronan dari seluruh dunia.

Walaupun Djoko Tjandra kini telah kembali dalam daftar buruan di kantor imigrasi Indonesia, Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol mengklaim Pemberitahuan Merah Djoko Tjandra sudah ditarik karena Kejaksaan Agung belum meminta perpanjangan sejak 2014.

Ekstradisi satu-satunya yang sukses di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan ini terjadi pada Maria Pauline Lumowa (62). Maria mampu melarikan diri selama 17 tahun sejak ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank BNI senilai Rp1,7 triliun.

Ekstradisi buronan pembobolan Bank BNI Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa. (Foto: PMJ/ Ist).

Secara mengejutkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terbang sendiri ke Beograd, Serbia pada 9 Juli 2020 untuk menjemput Maria.

Walaupun lahir di Sulawesi Utara, Maria dilaporkan merupakan warga negara Belanda sejak 1979. Ia telah ditangkap oleh pihak berwenang setempat di Beograd, ibu kota Serbia pada 16 Juli 2019.

Buronan kelas kakap lainnya yang sukses ditangkap sebelumnya yaitu Hartawan Aluwi (58), yang dideportasi dari Singapura pada 2016 setelah izin tinggalnya berakhir.

Ia harus menjalani 14 tahun penjara karena terlibat dalam skandal Bank Century pada 2008. Akibat kasus penggelapan tersebut, pemerintah terpaksa mengucurkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun.

Menurut laporan John McBeth di Asia Times, pemberitahuan Merah Interpol berlaku selama lima tahun serta dapat dipublikasikan atau dirahasiakan dengan hanya diketahui oleh penegak hukum. Pencarian acak dari basis data Interpol telah gagal menemukan salah satu dari 40 buronan koruptor yang masih terdaftar oleh Indonesian Corruption Watch (ICW).

Beberapa orang di antaranya yakni Tansil, lima orang tersangka dari skandal Bank Century, tujuh orang yang terlibat dalam penipuan Bank Global International pada 2004, dan delapan orang yang dicari karena penyalahgunaan dana yang didistribusikan oleh Bank Indonesia setelah krisis moneter di akhir 1990-an.

Seret Sejumlah Tokoh

Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (Foto: Dok Net).

Kasus Djoko Tjandra yang kembali mencuat konon turut menyeret sejumlah tokoh tinggi kepolisian. “Ada banyak komisaris polisi yang benar-benar khawatir dalam hal ini,” tutur salah satu sumber yang dekat dengan polisi kepada John McBeth. “Mereka semua khawatir terseret ke dalam kasusnya.”

Sebagai langkah untuk memperbaiki reputasi petugas keamanan yang terlanjur rusak, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo sama-sama telah dipecat dari jabatan mereka.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri yang selama ini mengawasi pekerjaan pajak sipil dan menjadi pasar saham.

Djoko Tjandra konon bolak-balik melewati perbatasan Indonesia berkat surat jalan yang ditandatangani oleh Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra disebut sebagai “konsultan” dalam surat bebas COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan yang diperlukan bagi warga negara yang perlu melakukan perjalanan.

Muncul di PN Jaksel

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: PMJ/ Istimewa).

Kehadiran Djoko Tjandra di Indonesia terungkap setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui dalam sidang parlemen, Djoko Tjandra telah muncul di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hukuman yang digugat terhadapnya. Tetapi, belum pasti bagaimana dan kapan tepatnya ia dapat begitu saja keluar-masuk Tanah Air.

Pada 19 Juni, Prasetijo Utomo diduga telah menemaninya dengan jet pribadi dari Jakarta ke Pontianak. Di kota Kalimantan Barat itu biasanya terdapat penerbangan langsung ke Kuala Lumpur dan Kuching di Sarawak, Malaysia.

Ini bukan pertama kalinya, menurut sebagian besar catatan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyiman Saimin mengklaim Djoko Tjandra seringkali terbang antara Kuala Lumpur dan Pontianak, tempat kelahirannya.

Djoko Tjandra bisa jadi juga melintasi perbatasan darat ke Malaysia, sekitar lima jam perjalanan di timur laut Pontianak. Namun, apa pun rute yang digunakan, para pejabat imigrasi menyatakan Djoko tidak pernah menggunakan paspor barunya, yang sejak saat itu telah dibatalkan.

Skandal Bank Bali

Berpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra (Foto: PMJ News/Dok Net)

Skandal Bank Bali menimbulkan gelombang kejutan selama pemerintahan Presiden B.J. Habibie yang saat itu bergejolak karena Djoko Tjandra dan mitra bisnisnya sekaligus mantan wakil bendahara Partai Golkar Setya Novanto merupakan dua rekan dekatnya.

Djoko saat itu menghadapi dua upaya penuntutan karena pengadilan memutuskan itu adalah kasus perdata. Delapan tahun berikutnya, Mahkamah Agung mengajukan banding baru, meskipum sehari sebelum putusan dijatuhkan ia melarikan diri dari Indonesia dengan pesawat pribadi.

Setya Novanto (64) saat itu tidak didakwa. Ia sempat menjadi pimpinan Partai Golkar dan Ketua DPR sebelum kembali melanggar hukum. Kali ini Setnov tidak berhasil menghindari hukuman penjara 15 tahun usai mendalangi korupsi proyek e-KTP sebesar 5,9 triliun rupiah.

Pada 1999, skandal Bank Bali menimbulkan dilema bagi Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia. Kedua lembaga internasional saat itu bersama-sama sudah menyumbang seperempat dari paket penyelamatan sebesar 40 miliar dolar AS untuk menarik Indonesia keluar dari kekacauan keuangan.

Para pemberi pinjaman internasional tentunya merasa khawatir bila aliran dana talangan yang diperlukan untuk menyelamatkan bank-bank Indonesia dan membantu masyarakat miskin Tanah Air berakhir di kantong pejabat korup yang telah membantu menciptakan krisis ekonomi sejak awal.

Terpilihnya Presiden Abdurrahman Wahid membantu membersihkan skandal dan memulai kembali bantuan internasional. Tetapi, masih tersimpan pertanyaan tentang bagaimana lembaga keuangan dan peradilan Indonesia dapat direformasi sedemikian rupa, hingga seperti yang dikatakan oleh seorang pakar hukum, “akan mengarah pada perilaku yang lebih bertanggung jawab”.

“Ada kemungkinan kasus Tjandra melibatkan para petinggi. Namun, kami tidak tahu ke mana semuanya akan mengarah,” ungkap mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.

Kabareskrim tengah mengobrol dengan buronan Djoko S Tjandra di dalam pesawat. (Foto: PMJ/ Istimewa).

“Ini mungkin hanya fokus pada sejumlah pejabat korup dan tidak akan dilihat sebagai masalah sistematis yang telah mengakar kuat.”

Tentu saja, semua kericuhan kasus korupsi ini sekali lagi menunjukkan, meskipun ada upaya reformasi gigih, uang dan kekuasaan masih berbicara lantang dalam sistem penegakan hukum Indonesia, 20 tahun setelah skandal Bank Bali pertama kali terkuak.

Berbagai kasus mega-korupsi di masa lalu dengan mudah terlupakan,begitu pula sang koruptor ulung Djoko Tjandra yang dijuluki sebagai “Joker” berkat kepiawaiannya berkelit dari tuntutan hukum. (DBS/ FER).

BERITA TERKAIT