test

Hukrim

Jumat, 4 September 2020 11:30 WIB

Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Diperpanjang

Editor: Ferro Maulana

Brigjen Pol Prasetijo Utomo. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ – Kepolisian memperpanjang masa penahanan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Keduanya adalah tersangka kasus dugaan penerbitan surat palsu untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra.

"Ya sudah diperpanjang," terang Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Masih dari keterangan Ferdy, masa penahanan Brigjen Pol Prasetijo Utomo diperpanjang dari 20 Agustus 2020 sampai dengan 28 September 2020. Masa penahanan pertama Brigjen Prasetijo habis pada 19 Agustus 2020 lalu.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Foto: Kolase/PMJ News)

Sementara itu, masa penahanan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra diperpanjang 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Penahanan pertama Anita Kolopaking habis pada 27 Agustus 2020 lalu.

Dalam perkara tersebut, tersangka Brigjen Prasetijo diancam melanggar tiga Pasal berlapis. Antara lain, Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHPidana, Pasal 426 Ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHPidana berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Di samping itu, Anita juga disangkakan melanggar Pasal 223 KUHPidana, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.(Fer)

BERITA TERKAIT