test

Hukrim

Jumat, 14 Agustus 2020 18:58 WIB

Ini 2 Tersangka Petinggi Polri yang Terlibat Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Editor: Ferro Maulana

Djoko Tjandra saat jalani pemeriksaan (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dari petinggi Polri yang terlibat dalam kasus surat jalan dan red notice Djoko S Tjandra.

"Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua pelaku pemberi dan pelaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Djoko Tjandra)," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono berikan keterangan (Foto: PMJ News)

Kemudian, untuk penerima dari upeti atau janji itu, ada dua Jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua petinggi Polri itu yakni, mantan Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Selaku penerima itu saudara PU dan kedua saudara NB," ungkap Argo.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sudah mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho Slamet dari jabatannya di Hubinter Polri terkait kasus tersebut. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT