test

Hukrim

Jumat, 13 Desember 2019 17:46 WIB

Jemput Paksa Gathan Saleh, Polisi: Tidak Ada di Rumahnya

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ – Polda Metro Jaya telah melakukan jemput paksa Gathan Saleh yang sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengeroyokan. Akan tetapi, saat dilakukan penjemputan Gathan tidak berada di kediamannya.

"Saat akan dijemput paksa, tidak ada di rumahnya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Polisi melakukan penjemputan paksa pada Rabu (11/12/2019). Polisi terus memburu Gathan.

"Sampai dengan hari ini (tersangka) belum (diamankan), masih dikejar terus oleh penyidik Krimum karena memang masih dicari ke mana-mana, belum bisa ditemukan," ujar Yusri.

"Belum (DPO), masih dicari oleh penyidik," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi sudah menetapkan tersangka kepada mantan suami artis Dina Lorenza, Gathan Saleh (GS) berkenaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

GS diduga melakukan penganiayaan asisten disck jockey (DJ) Nathalie Holscher bernama Stefano Ellya Tintingan alias Fano.

Atas perbuatannya, Gathan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT