test

Hukrim

Selasa, 17 Desember 2019 15:23 WIB

Seorang Kakek Tewas dan 5 Korban Dirawat Akibat Diserang Tawon Predator

Editor: Ferro Maulana

Tawon mematikan jenis vespa affinis. (Foto: PMJ News).

PMJ – Sungguh malang nasib kakek berinisial S (74) warga Muaragembong Bekasi ini. Ya, kakek ini menghembuskan nafas terakhirnya karena disengat tawon mematikan jenis vespa affinis pada Rabu (11/12/2019).

Kassubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, membenarkan peristiwa meninggalnya kakek disengat tawon mematikan tersebut.

Pemakaman korban akibat serangan tawon mematikan. (Foto: PMJ News)

“Pada hari rabu tanggal 11 desember 2019 telah menjadi korban keganasan koloni tawon predator tersebut. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Anissa Cikarang dan menjalani perawatan, namun akhirnya korban menghembuskan nafas yang terakhir pada tanggal 13 desember 2019,” tutur Sunardi kepada PMJ News, Selasa (17/12/2019).

Sunardi kembali menjelaskan, selain Almarhum juga terdapat lima warga setempat yang menjadi korban koloni tawon itu. Di antaranya Anah (30) Narsah (30) Mila (15) Linda (18), dan Komarudin (46).

Tawon mematikan jenis vespa affinis. (Foto: PMJ News).

Lanjut Sunardi, kronologi kejadian pada saat pemilik rumah Aminah (49 th) berusaha memusnahkan sarang tawon yang berada di Wuwungan atap rumahnya dengan cara disogrok menggunakan bambu.

Hingga membuat koloni tawon tersebut berhamburan keluar dari sarangnya. Saat itu, si korban melintas di bawahnya  hingga menjadi korban sengatan koloni tawon predator tersebut si pemilik rumah berhasil menyelamatkan diri.

Sarang tawon mematikan jenis vespa affinis. (Foto: PMJ News).

“Namun sayang, si korban dikarenakan faktor usianya yang sudah tua tidak dapat menghindari dari keganasan serangan tawon tersebut. Hingga akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena sengatan tawon predator tersebut,” pungkasnya.

Polisi pun memberikan himbauan kepada masyarakat apabila menemukan sarang tawon yang lain jangan mengambil tindakan sendiri dan segera menginformasikan kepada pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut. (FER).

BERITA TERKAIT