test

Hukrim

Rabu, 18 Desember 2019 16:20 WIB

Bareskrim Polri Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Barang Haram Lainnya dengan Jumlah Puluhan Kilogram

Editor: Fitriawan Ginting

Wadirtidipnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar langsung memusnahkan narkoba. (Foto :PMJ/Muslim).

PMJ- Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lebih dari 50 kilogram narkotika jenis sabu. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di alat insenerator yang berada di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 82,22 kilogram sabu, adapula barang haram lain seperti 13,25 kilogram extacy,117 gram H5, 1 kilogram ketamine dan 191 gram codein yang diungkap pada September lalu.

Wadirtidipnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar langsung memusnahkan narkoba. (Foto :PMJ/Muslim).

Wadirtidipnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan pemusnahan ini sesuai pasal 91 UU No 35 Tahun 2009.

"Dominasi terhadap pengguna di Indonesia adalah Shabu, ekstasi, inex dan ampethamine," kata Krisno di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Para tersangka yang juga tahanan ikut memusnahkan barang haram tersebut. (Foto:PMJ/Muslim).

Kombes Krisno juga mengatakan, barang bukti itu merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan mayoritas di Sumatera dan wilayah pesisir lainnya.

"Ini jaringan internasional. Karena pesisir timur Sumatera biasanya digunakan untuk pelaku. Kareja untuk produksi pabrik sangat jarang bisa produksi sebesar ini," jelas Krisno.

Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah puluhan kilogram. (Foto : PMJ/Muslim).

Atas perbuatannya tersebut, Para pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 2 114 ayat 2.

"Bisa saja nanti pelaku dihukum mati atau dihukum penjara 20 tahun," imbuh Krisno. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT