test

Hukrim

Senin, 23 Desember 2019 19:23 WIB

Gasak Uang Ratusan Juta, Pencuri Spesialis Pecah Kaca Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Kapolsek Serpong ketika menggelar rilis pengungkapan kasus pencurian. Barang bukti satu unit motor milik pelaku yang berhasil diamankan polisi (Foto: Dok PMJ)

PMJ - SPS dan HLG, pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil ditangkap Tim Viper Polsek Serpong. Kedua pelaku diamankan setelah melakukan aksinya di Ruko Alam Sutera depan Ruko 13K, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Kapolsek Serpong, Kompol St. Luckyto A.W mengatakan kedua tersangka ini melakukan pencurian pada tanggal 6 Desember 2019, sekitar jam 14.05 WIB. Akibat aksi pelaku, korban bernama M Maksum kehilangan uang senilai Rp179.000.000.

"Sebelum melakukan aksinya, para tersangka memantau korban yang keluar dari bank dan membawa uang tunai. Selanjutnya para tersangka membuntuti korban," ungkap Kompol St. Luckyto A.W saat menggelar konferensi pers, Senin (23/12/2019).

"Setelah korban sampai ketempat tujuan dan memarkirkan kendaraannya, pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi, lalu mengambil barang yang berada didalam mobil tersebut," sambungnya.

Kapolsek Serpong menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari petunjuk kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Selanjutnya Tim Viper melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku SPS pada 13 Desember 2019 di Depan Kodiklat TNI, Buaran, Serpong.

"Kami melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap SPS. Alhasil, kami berhasil menciduk HLG satu hari berselang di Komplek Tangkas Permai Petukangan, Jakarta Selatan," tuturnya.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, pecahan keramik busi sebagai pemecah kaca mobil, uang tunai sebesar Rp7.100.000, satu buah kalung emas dan sebuah cincin emas.

Selanjutnya, kedua tersangka pencurian tersebut dibawa ke Mapolsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT