test

Hukrim

Senin, 30 Desember 2019 14:39 WIB

Dugaan Kasus Korupsi 13 T di Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa 10 Orang

Editor: Fitriawan Ginting

Jaksa Agung ST Burhandudin. (foto: Sekneg)

PMJ- Korupsi di perusahaan BUMN, khususnya di Jiwasraya terus diusut oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya akan memeriksa 10 orang terkait kasus tersebut. Diketahui, Kejaksaan Agung telah merilis 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Mereka adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS.

"Memang benar hari ini dan besok kita ada pemanggilan," jelas Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Sayangnya, Burhanuddin tak menjelaskan tentang sosok yang akan diperiksa.

"Silakan tongkrongin di sana, siapa saja dipanggil dan silakan bisa bertanya pada mereka," katanya.

Pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus Jiwasraya ini dan bahkan tidak menutup kemungkinan pengembangan dilakukan bisa memunculkan temuan baru terkait jumlah kerugian.

"Memang ini wajib kita segera kita tuntaskan pemeriksaannya dan akan banyak saksi akan kita panggil, Rp 13 T itu baru prediksi awal, nanti hasil pemeriksaan dan perhitungan kita akan terus sampai tuntas," tandas Burhanuddin. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT