test

Hukrim

Senin, 13 Januari 2020 14:57 WIB

Kejari Medan Telah Terima SPDP Terkait Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Editor: Ferro Maulana

Jasad korban pembunuhan (Foto: Ilustrasi)

PMJ - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tentang perkara dugaan pembunuhan terhadap Majelis Hakim Jamaluddin.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejasaan Negeri Medan melalui Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, Senin (13/01/2020).

Parada menjelaskan, dalam SPDP yang dikirimkan penyidik Polrestabes Medan itu, disebutkan ada tiga tersangka dalam kasus itu. Yakni Zuraidah Hanum (41), Jefry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29).

Menurut Parada, SPDP merupakan bentuk pemeriksaan dan penyeimbangan (check and balances) dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.

Dalam konteks tersebut, penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan. “Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa,” lanjutnya.

Tindaklanjut penerimaan SPDP tersebut, kemudian Kejari Medan pun lantas berkordinasi dengan penyidik untuk dilakukannya rekontruksi peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut.

"Hari ini tim bersama antara Polrestabes Medan dan Kejari Medan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Tim Kejari Medan terdiri dari Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi BB, Kasubsi Pra Penuntutan dan Kasubsi Penuntutan," ungkap Parada.

Parada melanjutkan, proses hukum perkara itu masih ditangani penyidik kepolisian. Bila memang layak dan lengkap persyaratannya untuk digelar sidangnya, pihaknya pasti akan melimpahkan perkara itu ke Pengadailan Negeri Medan.

“Ada prosedur dalam penanganan setiap perkara. Kita pasti kordinasi dengan penyidik agar segera pelimpahan ke persidangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Praro di sebuah jurang di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara pada akhir November 2019 lalu. (FER).

BERITA TERKAIT