test

Hukrim

Jumat, 17 Januari 2020 19:00 WIB

Curi Lebih dari 10 Motor, Pasutri Ini Diringkus Polisi di Apartemen Kemayoran

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi di sebuah apartemen yang berada kawasan Kemayoran Jakarta Pusat. RW (19) dan M (27) ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian sepeda motor.

“Jadi salah satu korban melaporkan bahwa motornya hilang saat memakirkannya di depan rumah di kawasan Jakarta Pusat,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

“Pasutri itu juga tidak hanya menjalankan aksinya di kawasan Jakarta Pusat melaiankan di kawasan Jakarta lainnya juga,” sambungnya.

Kombes Yusri juga menyebut, Pasutri itu mengincar motor yang terparkir di luar rumah. “Jadi pasutri ini melakukan aksinya dengan melihat kendaraan yang berada diluar rumah,” ujar Yusri.

Yusri juga menyebut, kedua orang itu juga kerap melakukan aksinya. Korban yang ditaksir lebih dari 10 motor dalam beberapa hari.  “Jadi sang istri itu melihat keadaan sekitar dan sang suami yang melakukan pembobolan motor dengan menggunakan kunci letter T,” kata Yusri.

 Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT