test

Hukrim

Rabu, 22 Januari 2020 15:20 WIB

Ini Kronologis Tawuran Warga Kampung Bali Vs Kebon Kacang Hingga Makan Korban Tewas

Editor: Ferro Maulana

Kapolres Metro Jakarta Pusat memberikan keterangan soal kronologis tawuran. (Foto: PMj News).

PMJ – Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan soal kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dari tawuran warga Kampung Bali dengan kelompok Kebon Kacang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, SIK, menjelaskan kronologis peristiwa tersebut, yang mana tawuran itu terjadi di depan Hotel Verce, Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (19/01/2020) dini hari, sekira pukul 05.00 WIB.

Untuk diketahui, korban F (20) yang merupakan warga Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, meninggal dunia. Sementara, MA alias U (20) dan FS (16) yang tidak memiliki pekerjaan ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Barang bukti kejahatan berupa senjata tajam yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Pada Minggu tanggal 19 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka FS (anak Kampung Bali) berkomunikasi melalui DM (direct messege) dengan anak Kebon Kacang mengajak untuk tawuran. Lalu tersangka memberitahukan dan mengajak anak Kampung Bali lainnya untuk tawuran di depan Hotel Verce , Kebon Kacang Tanah Abang Jakarta Pusat,” jelas Kapolres Jakpus kepada PMJ News, saat dikonfirmasi, Rabu (22/01/2020).

“Lalu datang lawan dari pihak Kebon Kacang memukul - mukul tiang portal yang tidak jauh dari tersangka duduk dan tersangka juga dilempari batu. Kemudian tersangka dan saksi-saksi menyerang balik pihak Kebon Kacang sehingga terjadi saling serang lempar batu. Dan aksi kejar-kejaran, hingga kemudian ada korban yang meninggal dunia akibat dibacok oleh dua orang tersangka yaitu MA alias U dan FS,” terang Heru menambahkan.

Lanjut Kapolres Jakpus, para pelaku ini akan diancam dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain Kapolres Jakpus, turut hadir dalam keterangan pers yaitu AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, SIK.,MSi yang merupakan Kakapolres Metro Jakarta Pusat dan AKBP Tahan Marpaung, SH, sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat. (FER).

BERITA TERKAIT