test

Hukrim

Rabu, 22 Januari 2020 15:35 WIB

Kasus Terdakwa Lutfi, Penyidik Punya SOP Dilarang Keras Memukul Apalagi Menyetrum

Editor: Fitriawan Ginting

Gaya terdakwa Lutfi di Medsos yang sempat viral. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ- Pengakuan janggal diungkapkan oleh terdakwa Lutfi Alfiandi alias Dede dalam kasus pelemparan batu ke aparat kepolisian yang mengawal aksi pada 30 September 2019 lalu. Pria yang tercatat bukan anak sekolah ini mengaku dipukul dan diestrum oleh polisi saat melakukan penyidikan kepadanya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada pmjnews mengatakan, bahwa Polri telah bekerja secara professional dan mengedepankan sisi humanis dalam setiap pemeriksaan kepada seseorang. Dan penyidik dalam hal ini melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan Standar Operational Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto :PMJ/Fjr).

“Polri bekerja secara professional dalam menangani setiap kasus. Penyidik melakukan tugas pemeriksaan kepada seseorang sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada itu memukul, menginjak apalagi menyetrum orang yang diperiksa,”tegas Kombes Yusri Yunus, Rabu (22/1/2020).

“Sekarangkan sudah masuk dipersidangan. Biarkan saja terdakwa mau bicara apapun juga. Nanti majelis yang akan menentukan. Dan secara logika, Jaksa tidak akan berani membawa kasus ini ke persidangan jika penyidikan kepolisian tidak kuat. Apalagi ada unsur memaksa dengan memukul dan menyetrum,” sambung Yusri.

Lutfi saat melakukan aksi pada 30 September 2019. (Foto : PMJ/Kompas TV).

Bagi Yusri, itu hanyalah sebuah pembelaan seorang terdakwa. Polri bekerja dnegan bukti dan fakta-fakta yang ada untuk menguatkan sebuah penyidikan.

“Kalau terdakwa tidak jujur dan berusaha bohong di persidangan, nanti kasihan dia juga menjadi penilaian atau catatan majelis di persidangan. Kita lihat saja nanti hasilnya,” tegas Yusri. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT