test

Hukrim

Kamis, 23 Januari 2020 21:10 WIB

Polisi Tangkap Pemasang Spanduk SARA di PGC

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Polisi telah mengamankan Andy M Shaleh, Ketua Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) Jakarta Timur terkait pemasangan spanduk yang berunsur SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, motif tersangka melakukan itu didasari karena masalah ekonomi dan juga perjanjian-janjian antara warga sekitar dengan pihak PGC. Akan tetapi, pihaknya masih mendalami terus.

"Dari keterangan pelaku katanya masalah ekonomi dan adanya perjanjian dengan orang PGC. Akan tetapi, itu (masih) keterangan dari pelaku," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Panit Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Bara Libra Sagita mengatakan salah satu karyawan di PGC tidak terima diberhentikan pihak manajemen bioskop.

Dari situlah, lanjut Bara, mulai timbul ide tersangka melakukan hasutan untuk berdemo. "Naah jadi salah satu karyawan itu mengadu ke ini (tersangka), nah si ini tuh bilang, kalo mau demo biar saya pimpin," ujar Bara.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal SARA karena memasang spanduk itu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti spanduk ajakan demo dan banyaknya selebaran ajakan demo.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b nomor 1 UU RI nomor 40/2006 tentang diskriminasi ras dan etnis, Pasal 156 KUHP dan Pasal 55 KUHP. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT