test

Hukrim

Senin, 27 Januari 2020 13:40 WIB

Bersaudara, Tersangka R dan J Bandar 14 Ribu Ekstasi Sudah Beroperasi 2 Tahun

Editor: Fitriawan Ginting

Barang bukti ekstasi yang diamankan. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Penangkapan para tersangka pengedar narkotika jenis ekstasi dalam julah 14 ribu butir lebih, yakni, R dan J di Apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara, ternyata keduanya masih memiliki hubungan keluarga.

“Jadi tersangka R ini mengajak keponakannya tersangka J untuk mengedarkan narkotika tersebut,” kata Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Awaludin Amin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Barang bukti ekstasi yang diamankan. (Foto : PMJ/Fjr).

Kompol Awaludin juga menyebut kedua tersangka ini sudah beroperasi selama 2 tahun. Dia juga menyebut barang bukti itu akan diedarkan di kawasan Jakarta.

“Keduanya sudah beroperasi hampi 2 tahun. Para tersangka juga biasanya mengedarkan narkotika itu di tempat hiburan malam di Jakarta,” ujar Awaludin.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT