test

Hukrim

Selasa, 28 Januari 2020 22:00 WIB

Fakta Baru dari Penyelidikan Polisi Terhadap Pemerkosaan Oleh Reynhard Sinaga

Editor: Ferro Maulana

Predator seks Reynhard Sinaga. (Foto: Dok Net).

PMJ – Pihak kepolisian dari Manchester, Inggris, menyakini bahwa predator seks Reynhard Sinaga yang merupakan mahasiswa yang mendapat gelar PhD tersebut mungkin telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap pria sejak 2005.

Reynhard dihukum pada awal bulan ini, karena telah membius korbannya dengan obat jenis hydroxybutyrate (GHB), sebelum melakukan aksi pemerkosaanya dan memperkosa 48 orang, sejak kurun waktu 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.

Namun anggota detektif dari Kepolisian Manchaster (GMP) berfikir bahwa mungkin Reynhard sudah memulai aksinya sejak 2005. Mereka menemukan foto dan video yang menujukan bahwa Reynhard telah melakukan pemerkosaan terhadap 195 pria sejak tahun 2005 hingga 2007.

Salah satu teman Reynhard yang tinggal di apartemen yang sama dengan Rey, sejak 2013 hingga 2015 itu, mengatakan kepada media Inggris Guardian bahwa ia sekarang percaya bahwa Rey telah memperkosa pria selama mereka tinggal bersama dalam satu apartemen.

Pria berusia 27 tahun itu mengatakan pernah bertemu dengan salah satu calon korban pada tahun 2014. Korban yang merupakan seorang pria muda ingat benar bahwa diirnya mengetuk pintu dan mengatakan bahwa dia telah sadar dan hendak diperkosa oleh Reynhard.

Saat itu dia (teman Rey) tidak percaya dan tidak melaporkan kejadian itu pada polisi. Namun sekarang dia akan membantu setiap korban yang ditemuinya, untuk memberikan bukti-bukti di dalam sidang pengadilan.

Setelah penangkapannya pada Juni 2017 lalu, polisi memeriksa beberapa handpone milik Reynhard dan ditemukan sekitar 3,29 terabyte setara dengan 250 DVD atau 300.000 foto dan video yang merekam adegan aksi pemerkosaanya tersebut.

Jaksa Agung saat ini sedang mengajukan permintaan banding kepada Kejaksaan Mahkota untuk memberikan hukuman berat pada Reynhard yang membuatnya menjadi tersangka pelaku kejahatan non pembunuh pertama yang menerima hukuman penjara “seumur hidup”. (IZA/ FER).

BERITA TERKAIT