test

Hukrim

Senin, 3 Februari 2020 17:16 WIB

2,007 Kg Sabu Diamankan Polisi dari Sindikat Narkoba Jaringan Kepri-Jakarta-Madura

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok soal perkara tindak pidana narkotika jaringan Kepulauan Riau (Kepri) - Madura (via Jakarta). (Foto: PMJ News).

PMJ – Pihak kepolisian sukses mengungkap perkara tindak pidana narkotika jaringan Kepulauan Riau (Kepri) - Madura (via Jakarta) di Lobby Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk tiga orang tersangka. Di antaranya, tersangka jaringan Kepri – Madura yaitu HK; jaringan Kepri-Jakarta yakni MS; dan jaringan Kepri- Jakarta (pengembangan) yaitu IS.

Wakapolres Pelabuhan Kompol Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, M.Si, membenarkan peristiwa penangkapan tersangka. Dari total narkoba sabu yang diamankan polisi dari para tersangka yaitu sekitar 2007 gram (2,007 kg).

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Para tersangka akan dijerat Primair Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” terang Kompol Bobby kepada PMJ News, Senin (03/02/2020).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal sabu seberat 1005 (seribu lima) gram bruto; 1 (satu) bungkus teh merek; dan guanyinwang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 1.022 (seribu dua puluh dua) gram bruto.

Selain itu, polisi juga mengamankan, satu unit handphone merek Vivo warna putih, satu ponsel merek Samsung warna hitam, satu unit HP merek Huawei warna silver, 1 (satu) lembar Tiket Pesawat Lion Air atas nama MS, Jakarta tujuan Batam, Kepri; 1 (satu) set alat hisap sabu – sabu, dan 4 (empat) klip plastik bekas sabu.

Selain Wakapolres Pelabuhan, ikut hadir dalam keterangan pers yaitu Kasat Narkoba AKP Emerich Simangunsong, SH, SIK, M.Si; Kapolsubsektor Pelni Ipda Abdul Hasibuan; Kasubaghumas Iptu C Hendro Prayitno, S.H; dan KBO Narkoba Iptu Sumihar Manulang, SH. (FER).

BERITA TERKAIT