test

Hukrim

Senin, 3 Agustus 2020 14:01 WIB

Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa Dibongkar, 131 Kg Sabu dan 160 Kg Ganja Jadi Barang Bukti

Editor: Fitriawan Ginting

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat berikan keterangan. (Foto :PMJ/Fjr).

PMJ- Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peredaran narkoba dengan jaringan Sumatera - Jawa. Barang bukti 131 Kg narkotika jenis sabu dan 160 Kg jenis ganja diamankan.

“Dalam waktu satu bulan terakhir Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap narkotika tangkapan cukup besar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat berikan keterangan. (Foto :PMJ/Fjr).

Dalam pengungkapan itu sebanyak empat tersamgka berhasil diamankan.

“Jadi untuk tersangka HS dan MK terkait kasus ganja. Sedangkan AP dan HG terkait kasus narkotika jenis Sabu,” jelas Nana Sudjana.

Para tersangka diamankan. (Foto : PMJ/Fjr).

Atas purbuatanya para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar rupiah. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT