Selasa, 4 Februari 2020 16:54 WIB
Keji! 9 Orang Diduga Pelaku Ini Tega Aniaya Berat Anggota Polri
Editor: Ferro Maulana
PMJ – Sungguh keji para pelaku pengeroyokan ini karena diduga telah menganiaya anggota Polri yaitu Bripda Muhamad Adi Saputro hingga babak belur.
10 orang diduga pelaku pengeroyokan ini telah dibekuk oleh anggota Tim Cobra dan Unit Reksrim Polsek Tambun diperbantukan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya. Dari 10 orang diduga pelaku penganiaya polisi, baru satu orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu FH.
Bripda Muhamad Adi dianiaya para pelaku di pinggir Jalan depan SMK BKM 1, Jalan Raya Pengasingan Rt04/06 Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (02/02/2020) Subuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan kasus penganiayaan terhadap anggota Polri ini.
“Pada Minggu tanggal 2 Februari 2020 sekira pukul 04.30 wib, Bripda Muhamad Adi Saputro bersama Novita Intan Sahara berboncengan menggunakan motor Honda Beat dari parkiran Tol Timur menuju ke Mustika Jaya. Ketika tiba di TKP ada 3 unit motor dari arah belakang mendahului sepeda motor yang digunakan korban. Tak lama berselang, datang 1 motor langsung malang di depan motor korban,” jelas Yusri, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (04/02/2020).
“Kedua orang tersebut langsung turun dari motor sambil berkata ini ‘dia orangnya’. Setelah itu terjadi cecok mulut dengan korban (Bripda Muhamad Adi) sambil pelaku mendorong korban hingga terpental 20 meter. Setelah itu datang lagi sekitar 8 orang menggunakan motor dan turun dari motor langsung pukulin korban,” tutur Yusri panjang lebar menceritakan penganiayaan tersebut.
“Setelah korban dipukul, saudari Novita Intan Sahara turun dari motor membantu korban untuk melerai serta memisahkan dengan para pelaku. Selanjutnya korban jalan balik ke motornya. Dan, sebelum pergi pelaku mematahkan plat nomer milik korban yang melintang di depan pelaku,” tutur Yusri.
Lanjut Yusri, kemudian Bripda Muhamad Adi pergi melaporkan penganiayaan terhadap dirinya itu ke Polsek Tambun. Polisi pun langsung cek TKP dan mengamankan dua alat bukti kejahatan yang digunakan pelaku yaitu plat motor yang dipakai pelaku, dan satu unit motor Beat warna hitam yang dipakai pelaku.
Para pelaku ini akan diancam dengan Pasal 170 KUHPidana karena di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. (FER).