test

Hukrim

Selasa, 29 September 2020 14:12 WIB

Empat Hari Hilang Dicuri, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor

Editor: Ferro Maulana

Unit Reskrim Polsek Banama Tingang mengamankan pelaku curanmor. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota Unit Reskrim Polsek Banama Tingang, jajaran Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalimantan Tengah berhasil membekuk EF (27) pelaku pencurian satu unit sepeda motor. Penangkapan dilakukan di lokasi Habungen Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Senin (29/9/2020).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Banama Tingang, Ipda Doohan Octa Prasetya, membenarkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan bahwa telah terjadi kehilangan sepeda motor dari korban Niko (31), pihak kepolisian langsung bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Dikatakannya, lokasi pencuriannya di jalan Panatau Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau tepatnya di samping warung Saudara Tri, pada Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Kami amankan diduga pelaku dan barang bukti sepeda motor merek Honda Sonic warna hitam dengan Nopol KH 6743 YA beserta satu lembar STNK,” bebernya.

Doohan menyebutkan, awal kejadiannya pada saat korban mau berangkat kerja di Desa Bawan. Karena baru pertama kali kerja di daerah tersebut, korban bingung untuk menaruh dan memarkirkan motor miliknya.

Karena korban terburu-buru mau berangkat kerja korban memarkirkan sepeda motor di samping warung tersebut.

Kemudian, lanjutnya, korban Niko meminta rekannya TN untuk melihat motornya apakah masih ada. Kemudian, saksi pergi ke warung Tri dan setelah dilihat sepeda motor korban sudah tidak ada.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa ia mengambil sepeda motor milik orang lain dengan cara merusak kunci stang. "Pelaku akan kami kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(Fer)

BERITA TERKAIT