test

News

Kamis, 21 Oktober 2021 13:35 WIB

Pemprov DKI Kaji Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor di Lokasi Wisata

Editor: Hadi Ismanto

Pemberlakuan aturan ganjil genap tempat wisata Ancol. (Foto: PMJ News/Twitter TMC Polda Metro Jaya).

PMJ NEWS - Setelah diberlakukan bagi kendaraan roda empat, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji penerapan ganjil genap di tempat wisata untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan tujuan pemberlakuan ganjil genap sepeda motor ini untuk mengurangi kemacetan, khususnya di lokasi objek wisata.

"Ini masih dipelajari ya (gage motor), semuanya. Kita terus mengevaluasi. Tentu dimaksudkan baik agar proses transportasi bisa baik (tidak menimbulkan kemacetan)," ungkap Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Pria yang akrab disapa Ariza ini mengatakan selain mengurangi kemacetan nantinya pemberlakuan gage bagi sepeda motor diharapkan dapat membatasi warga dalam beraktivitas.

"Mengurangi kemacetan, mengurangi membatasi orang keluar rumah dan untuk membatasi protokol kesehatan," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 438 Tahun 2021, terdapat tiga lokasi wisata yang menerapkan sistem ganjil genap. Penerapan gage berlaku mulai 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021.

Gage mulai diterapkan pada Jumat pukul 12.00 WIB-Minggu pukul 18.00 WIB. Adapun tiga lokasi wisata yang menerapkan ganjil genap di antaranya Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan.

BERITA TERKAIT