test

Hukrim

Jumat, 7 Februari 2020 17:40 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Editor: Ferro Maulana

Terdakwa skandal korupsi Jiwasraya telah divonis seumur hidup. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

PMJ - Kejaksaan Agung menyebut Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya. Penetapan ini merupakan tersangka keenam dalam kasus tersebut.

"Dari hasil pengumpulan alat bukti, maka pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama JHT," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya, Jumat (7/2/2020).

Hari menjelaskan, Joko akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Menurut dia, Joko ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-bersama melakukan korupsi.

“Jadi mungkin pengertiannya, bahasa awamnya membantu, tapi penyidik menemukan unsur kebersamaan dalam hal korupsi," ujarnya.

Sebelum penetapan Joko, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka lainnya pada 14 Januari 2020 diantaranya Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.

Ada pula nama mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan berbeda.

Usai penetapan tersangka, penyidik juga menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas.(Hdi)

BERITA TERKAIT