test

Hukrim

Rabu, 4 Maret 2020 10:51 WIB

3,31 Kg Sabu Diamankan, Polisi Ringkus Tujuh Penyelundup Sabu

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Kepulauan Seribu beserta Jajarannya soal pengungkapan penyelundupan kasus narkoba sabu. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota Polres Kepulauan Seribu meringkus tujuh orang tersangka penyelundupan 3,31 kilogram sabu. Antara lain, RR (23), MI (35), FI (41), IW (27), DE (27), dan IG (27).

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP M Sandy Hermawan, S.H.,S.I.Kom menjelaskan keenam pelaku dibekuk di enam lokasi yang berbeda.

Pengungkapan bermula dari adanya informasi di Dermaga Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dimana ada seorang yang dicurigai mengedarkan narkoba pada Jumat (07/02/2020) lalu.

Keterangan Kapolres Kepulauan Seribu beserta Jajarannya soal pengungkapan penyelundupan kasus narkoba sabu. (Foto: PMJ News).

"Didapati ada orang mencurigakan dan kemudian segera diamankan barang bukti seberat 2.033 gram," terang Sandy, Selasa (04/03/2020).

Kedua tersangka yaitu RR dan MI diinterogasi dan didapati bahwa sabu tersebut siap diantar ke FI yang belakangan ditangkap di sekitar Taman Kota Sepatan, Tangerang.

"Paket sabu 1.019 gram itu rencananya akan diantar kepada tersangka IW," ujar Sandy menambahkan.

Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Lalu, petugas melakukan control delivery di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan menangkap IW yang akan mengirim 500 gram sabu ke DE di SPBU Jatibening, Bekasi.

"Tersangka DE diamankan setelah menerima paket sabu dan tersangka IG di daerah Kelapa Gading," kata Sandy.

Keterangan Kapolres Kepulauan Seribu beserta Jajarannya soal pengungkapan penyelundupan kasus narkoba sabu. (Foto: PMJ News).

Sementara itu, pada Rabu (12/2) ada informasi 1.060 gram sabu di daerah Tambora dan dititipkan ke pasar swalayan di Jakarta Pusat. Sehingga total ada 3.310 gram (3,31 Kg) sabu yang diamankan.

Para pelaku bakal diancam dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).

BERITA TERKAIT