test

Hukrim

Selasa, 10 Maret 2020 19:00 WIB

PT Transjakarta Siap Beri Sanksi Tegas kepada Sopir Bus yang Tabrak Wakil Kepala Lemdiklat Polri

Editor: Ferro Maulana

Kecelakaan lalin (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)

PMJ – Pihak PT Transjakarta siap memberikan sanksi tegas kepada sopir bus yang sudah menabrak mobil istri dari Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, pada Selasa (10/03/2020).

Kejadian naas tersebut terjadi di di Jalan Sultan Iskandar Muda arah selatan tepatnya di Persimpangan Silkar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Pengemudi diberikan sanksi berupa setop operasi," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas, Nadia Diposanjoyo, menegaskan, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (10/03/2020).

Nadia memaparkan, pihaknya belum bisa melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan. Alasannya, hingga sekarang, polisi masih belum memutuskan apakah sopir itu bersalah atau tidak. "Sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan," sambung Nadia.

Meski begitu, dirinya menyayangkan kejadian tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendampingan penuh terhadap korban dan memastikan masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sementara itu bus telah diamankan pihak yang berwajib untuk keperluan investigasi," ujarnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Kasudinhub Jakarta Selatan Budi Setiawan menerangkan, penumpang mobil Mitshubisi Pajero yang ditabrak bus Transjakarta yaitu istri dari mantan Kapolda Banten dan Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar. Sekarang, dia mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit.

"Ya, benar (istri dari Boy Rafli Amar, red). Lagi ditangani di rumah sakit oleh pihak TransJakarta," kata Budi saat dikonfirmasi hari ini.

Untuk diketahui, kecelakaan tersebut melibatkan Bus TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda arah selatan tepatnya Persimpangan Silkar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (FER).

BERITA TERKAIT