Minggu, 5 Desember 2021 12:02 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Transjakarta Minta Sopir Kendarai Bus 50 Km/jam
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pasca kecelakaan busway yang terjadi dalam dua hari berturut-turut, manajemen PT Transjakarta meminta seluruh pengemudi agar tidak melebihi kecepatan 50 km per jam saat beroperasi.
"Kita briefing pengemudi agar tidak mengebut. Karena kita punya standar operasional prosedur (SOP) untuk tidak melebihi kecepatan 50 km/jam," jelas Direktur Utama PT Transjakarta, M Yana Aditya saat konferensi pers, Sabtu (4/12/2021) kemarin.
Yana juga mengatakan, pihak manajemen TransJakarta juga sudah melakukan pengecekan kesehatan dan pembinaan terhadap para pengemudi dari para ahli.
Pembinaan itu dilakukan untuk meningkatkan standar keselamatan para pengemudi. Namun lantaran jumlah pengemudi sangat banyak, pengecekan dan pembinaan pengemudi belum semuanya terlaksana.
"Total ada sekitar 8 ribu orang. Sehingga butuh waktu yang cukup untuk melakukan pengecekan, seperti medical check-up hingga pembinaan pramudi oleh master driver," tuturnya.
Selain itu, lanjut Yana, pihak Transjakarta juga melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki kecelakaan. Bahkan armada, pengemudi hingga rute bus akan dicek secara menyeluruh.
"Kita lakukan audit secara menyeluruh bersama KNKT," tukasnya.