test

Hukrim

Rabu, 18 Maret 2020 18:03 WIB

Pria di Bekasi Nekat Tikam Teman Demi Ambil Ponsel dan Dompetnya

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Bekasi Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Seorang pria di Kota Bekasi bernama Muhamad Al-Qodri Arifin, nekat melakukan aksi kejahatan dengan berusaha mencuri ponsel dan dompet milik temannya sendiri.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo menyebut aksi kejahatan dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan H Jayun, Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Korban dalam kejadian ini seorang perempuan bernana Piliyanti, merupakan teman tersangka sendiri. Aksinya dilakukan Minggu (15/3), sekira pukul 04.30 WIB," ungkap Sutoyo saat menggelar konferensi pers, Rabu, (18/3/2020).

Sutoyo menjelaskan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang nasi bebek milik bosnya bernama Idawati. Korban yang merupakan teman tersangka, saat itu meminta bantuan agar dikenalkan dengan bos-nya supaya bisa dipekerjakan.

"Tersangka ini awalnya mau mengenalkan ke bos-nya, tapi waktu itu karena sudah malam jadi korban disuruh tidur di kontrakan sebelah tempat tersangka tinggal," jelasnya.

Tersangka selanjutnya tidur terpisah dengan korban, tapi ketika waktu memasuki dini hari, diam-diam Qodri masuk ke dalam kamar kontrakan saat temannya sedang tertidur lelap.

Kemudian niat jahat tersangka untuk mencuri ponsel dan dompet korban muncul, dia pun secara sadar telah menyiapkan pisau belati untuk melancarkan aksinya.

"Pada saat dia mengambil ponsel dan dompet yang ada di samping korban, namun tanpa sengaja kaki korban terinjak hingga membuatnya terbangun," ungkap Sutoyo.

Tersangka yang panik secara spontan, langsung mengayunkan pisau belati hingga mengenai wajah korban. "Korban berusaha melawan untuk merebut barang miliknya, tapi korban justru mendapatikan penganiayaan hingga mengalami luka parah," ujarnya.

Tersangka yang kebingungan kata Sutoyo, sempat menemui seorang temanya bernama Indra Jaya Kusuma dan menceritakan bahwa dia telah membunuh orang di kamar kontrakan.

Dari situ, tersangka dinasihati oleh temannya agar segera menyerahkan diri. Hal itu rupanya urung dilakukan, tersangka justru hendak melarikan diri ke tempat lain.

"Teman tersangka yang diceritakan ini lalu menuju TKP di sana kasus ini terungkap dan tersangka dapat diamankan dalam perjalanan melarikan diri," paparnya.

Tersangka yang sudah diamankan lalu diperiksa, polisi juga melakukan olah TKP dan mendapati sejumlah barang bukti berupa pisau belati, seprai warna kuning bernoda darah, serta satu unit ponsel dan dompet berisi uang Rp 195.500.

"Korban saat ini masih dalam perawatan, dia berhasil selamat meski ada 11 luka akibat sabetan dan tusukan pisau," ucapnya.

Akibat perbuatannya, korban kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur. Dia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekeraaan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT