test

Hukrim

Selasa, 13 Oktober 2020 16:52 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Perampasan HP Penumpang Angkot di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Polisi mengamankan barang bukti kasus penjambretan penumpang angkut di Bekasi. (Foto: PMJ News).

PMJ - Dua orang yang berboncengan motor nekat menjambret ponsel penumpang angkutan kota. Tindak kejahatan ini terjadi di Jalan Raya Cut Mutia Atas, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pelaku berinisial GRS dan H. Sementara korban seorang wanita bernama Dina Mardiana (29).

"Awalnya, pelaku memepet kendaraan angkot yang ditumpangi korban. Saat itu korban memang mengakui sedang asik memainkan HP, tiba-tiba pelaku yang berboncengan motor itu merampas ponselnya," ungkap Kompol Erna saat dikomfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Erna menjelaskan, kedua pelaku mempunyai peran masing masing. GRS sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan H berperan menjadi pemetik atau eksekutor.

"Sempat terjadi saling tarik menarik HP antara korban dan pelaku, ponsel kemudian jatuh ke aspal dan spontan korban berteriak minta pertolongan. Kondisi ini memaksa kedua pelaku untuk melarikan diri," tuturnya.

Namun saat akan kabur, lanjut Erna, ada anggota reskrim Polsek Bekasi Timur sedang melintas di tempat kejadian (TKP) langsung mengejar para pelaku. Alhasil, keduanya pun ditangkap dan digiring ke Mapolsek.

"Kedua pelaku akhirnya ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti satu buah HP merk Oppo dan satu unit sepeda motor Mio warna hitam milik mereka," tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan ini akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana atas tindakan pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 7 tahun.(Hdi)

BERITA TERKAIT