test

Hukrim

Selasa, 7 April 2020 09:04 WIB

Bunuh Pasangan Kumpul Kebonya, Pria Bekasi Dibekuk di Sumsel

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Bantar Gebang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Polsek Bantar Gebang akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap janda beranak satu, yang tak lain pasangan kumpul kebonya. Tersangka H yang sempat kabur selama lima hari ini, ditangkap di kampung halamannya di Sumatera Selatan.

Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Ali Joni menyebut pelaku melakukan pembunuhan itu pada 27 Maret 2020, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korbang mendatangi rumah pelaku untuk meminta uang Rp1 juta.

"Awalnya korban datang ke kontrakannya. Sambil marah-marah, korban mendorong kepala pelaku dan korban meminta uang sebesar Rp1 juta," ungkap Kompol Ali saat menggelar konferensi pers, Senin (6/4/2020).

"Karena pelaku tidak memiliki uang, korban marah me. Tindakan ini justru membuat pelaku gelap mata, lalu mengambil kain sarung dan menjerat leher korban sehingga korban lemas dan tak berdaya," imbuhnya.

Setelah korban sudah tidak bemafas, kata Kapolsek, pelaku kemudian membaringkan korban di tempat tidur dan monggantikan pakaian korban yang bernoda darah dengan pakaian yang bersih.

"Setelah melakukan pembunuhan tersebut, keesokan harinya pelaku melarikan diri ke halamannya di Sumatera Selatan. Sebelum kabur, pelaku sempat meninggalkan secarik kertas bertuliskan nomor telepon keluarga korban," tuturnya.

Pelaku kini tengah diperiksa secara intensif di Polsek Bantar Gebang. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT