test

Hukrim

Kamis, 17 September 2020 16:58 WIB

Terancam Hukuman Mati, Polisi Dalami Aksi Keji Pelaku Mutilasi

Editor: Fitriawan Ginting

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat memberikan keterangan. (Foto ; PMJ/Fjr).

PMJ- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana akan terus mendalami kasus mutilasi dengan korban Rinaldi Harley Wismanu (33) yang dilakukan sepasang kekasih DAF (26) dan LAS (27).

“Kita terus dalami ya. Untuk saat ini satu korban, kita tidak tahu apakah ada korban lainnya. Karena ini keji sekali, tidak berperikemanusiaan. Korban dipotong sampai 11 bagian,” tegas Nana Sudjana saat merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).

Irjen Nana juga menyebut para pelaku ini mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi mutilasi tersebut.

Dua tersangka berbaju orange. (Foto : PMJ/Fjr).

"Pelaku DAF ini sebagai eksekutor dan yang memutilasi korban. Kemudian untuk pelaku LAS berperan untuk mengajak korban," ujar Nana.

Para pelaku membunuh korban di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana mati.

"Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tandas Nana Sudjana.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT