test

Hukrim

Rabu, 8 April 2020 12:38 WIB

KPK Siap Monitoring Langsung Pelaksanaan Program Zero Overstaying di Lapas

Editor: Ferro Maulana

Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Dok Net).

PMJ – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mempertimbangkan pemindahan serta pemisahan narapidana dari lembaga pemasyarakatan yang mengalami kepadatan ke lapas yang warga binaan lebih sedikit.

Tujuan itu agar mengurangi beban over kapasitas di Lapas. Selain itu, juga dalam rangka pelaksanaan program asimilasi dampak Pandemi virus corona (Covid-19).

Ketua Satuan Tugas Penelitian dan Pengembangan KPK Niken Ariati menerangkan, timnya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring langsung terkait dengan progres pelaksanaan program zero overstaying di Unit Pelaksana Tugas Pemasyarakatan.

"Koordinasi dan segala penetapan dengan DitjenPAS tetap kami lakukan walaupun terkendala dengan situasi wabah COVID-19 saat ini. Bahkan kami akan turun langsung untuk melakukan pengecekan tentang pelaksanaannya di lapangannya nanti," terang Niken melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (08/04/2020).

Terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ibnu Chuldun mengungkapkan bahwa Ditjenpas telah tuangkan penanganan overstaying sebagai salah satu resolusi pemasyarakatan tahun 2020.

"Penanganan overstaying di seluruh UPT Pemasyarakatan telah dikebut sejak tahun lalu, melalui crash program yang telah dilaksanakan untuk Pemasyarakatan zero overstaying tahun 2020," tuturnya menegaskan.

Ibnu pun menjelaskan percepatan program asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak akibat dampak pandemi covid-19. Lanjutnya, hal itu diperuntukkan bagi napi umum yang memang telah memenuhi persyaratan untuk menerima. (KPK/ FER).

BERITA TERKAIT