test

Hukrim

Jumat, 17 April 2020 18:01 WIB

Berulah Lagi, Polisi Kembali Tangkap 13 Napi Program Asimilasi COVID-19

Editor: Hadi Ismanto

Kapala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Mabes Polri menyebut sebanyak 13 narapidana kembali melakukan tindak pidana setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada 13 narapidana tersebut.

"Jadi sebanyak 36 ribu narapidana sudah dibebaskan melalui program asimilasi dan kita juga tetap berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mengawasi narapidana itu," kata Argo dalam video conference di mabes Polri, Jumat (17/4/2020).

"Dari puluhan ribu narapidana yang dibebaskan itu, ada 13 narapidana kembali berulah sehingga kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka," sambungnya.

Lebih lanjut Argo menjelaskan, 13 narapidana itu berulah dengan berbagai macam kasus. Mulai dari kasus pencurian hingga mengedarkan narkoba. Ia juga mengaku akan terus mengawasi narapidana lainnya.

"Jadi ada beberapa narapidana yang berulah itu seperti di Surabaya melakukan penjambretan, kemudian di Semarang dan Bali mengedarkan narkoba dan di Kalimantan Timur pencurian motor," ungkap Argo.

"Kita juga akan terus memantau dan menawasi para narapidana itu, agar tidak ada yang kembali berulah," tukasnya.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT