test

Hukrim

Rabu, 22 April 2020 10:57 WIB

Kembali Lakukan Kejahatan, Polri Tangkap 28 Napi Asimilasi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan drummer band J-Rocks sebagai tersangka kepemilikan ganja (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Belum lama ini, pemerintah membebaskan puluhan ribu warga binaan atau narapidana dalam program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona di Lapas. Namun, Polri mencatat ada 28 napi melakukan tindak kejahatan kembali.

"Jadi ada beberapa napi yang telah dibebaskan kembali berulah (melakukan kejahatan) sebanyak 28 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).

menurut Argo, 28 napi yang kembali berulah itu ada yang mendapatkan asimilasi, dan ada juga yang 2/3 menjalani masa hukumannya. "Napi itu ada yang mendapatkan asimilasi dan ada juga yang 2/3 menjalani hukuman,” ujarnya.

Lebih lanjut Argo menjelaskan, napi yang kembali melakukan kejahatan tersebar di seluruh Indonesia. Salah satunya, para napi melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Berikut data narapidana yang kembali melakukan aksi kejahatan:

  1. Polda Jawa Tengah 8 napi dengan kasus curanmor, curat, curas dan pelecehan seksual.
  2. Polda Kalimantan Barat 3 napi kasus curanmor.
  3. Polda Jawa Timur 2 napi kasus curanmor.
  4. Polda Banten 1 napi kasus pencurian.
  5. Polda Kalimantan Timur 2 napi kasus pencurian dan penipuan.
  6. Polda Metro Jaya 1 napi kasus curas.
  7. Polda Kalimantan Selatan 2 napi kasus pencurian dan curat.
  8. Polda Kaltara 3 napi kasus pencurian.
  9. Polda Sulteng 1 napi kasus pencurian.
  10. Polda NTT 1 napi kasus penganiayaan.
  11. Polda Sumut 4 napi kasus curat dan pencurian.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT