test

News

Minggu, 24 Mei 2020 19:03 WIB

105.325 Narapidana Dapat Remisi Lebaran 2020

Editor: Hadi Ismanto

Kasus video asusila langsung jadi tersangka. (Foto: Ilustrassi/PMJ News)

PMJ - Pemerintah memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah kepada 105.325 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari seluruh Indonesia.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reinhard Silitonga secara simbolis memberikan remisi dari Lapas Narkotika Klas II A Cipinang, Jakarta Timur lewat layanan video call kepada para warga binaan, Minggu (24/5/2020).

"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara," jelas Reynhard saat penyerahan simbolis kepada 15 napi di Lapas Narkotika II A, Jakarta Timur.

Reinhard menjelaskan, napi yang mendapat remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Saat penyerahan simbolis ke-15 napi Lapas Narkotika Cipinang, Reinhard meminta napi yang mendapat remisi mengubah kelakuannya ketika sudah berada di tengah masyarakat nanti.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Klas II A Jakarta Oga Darmawan menyebut pemberian dilakukan secara simbolis karena masa pandemi Covid-19. Secara keseluruhan ada 365 napi di Indonesia yang hari ini langsung bebas setelah menerima remisi.

Sedangkan 104.960 narapidana lainnya, kata dia, mendapat pengurangan masa tahanan berbeda. Mulai dari sebanyak 15 hari sampai hitungan beberapa bulan.

"Untuk di Lapas Narkotika Klas II A ini ada sebanyak 12 orang yang langsung bebas. Diserahkan secara langsung oleh Pak Dirjen PAS," tukas Oga.(Hdi)

BERITA TERKAIT