test

Politik

Sabtu, 9 Februari 2019 21:16 WIB

Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan

Editor: Redaksi

Presiden Jokowi saat di Istana Negara. (foto: Doknet)
PMJ – Pada Hari Pers Nasional (HPN) tanggal 9 Februari 2019, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membatalkan remisi I Nyoman Susrama yang merupakan pelaku pembunuh wartawan di Bali. Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pembatalan itu didasari atas rasa keadilan. "Ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," kata Jokowi saat dijumpai di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (9/2/2019). Jokowi juga menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat maupun jurnalis. Setelah mendapat masukan, Jokowi kemudian memerintahkan Dirjen Lapas Kemenkumham untuk menelaah dan mengkaji pemberian remisi tersebut. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatalan remisi itu menunjukkan kepedulian dan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas-tugasnya. “Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden,” kata Moeldoko dalam siaran pers, Sabtu (9/2/2019). Moeldoko menjelaskan bahwa Jokowi mengerti kegelisahan para wartawan dan pekerja media yang harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Ia menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda. Seperti diketahui, Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membunuh Prabangsa. Hakim meyakini motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli, Bali. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT