test

News

Jumat, 7 Februari 2020 14:40 WIB

Jurnalis Jangan Terlena dengan Istilah Kemerdekaan Pers, Ini Alasannya

Editor: Ferro Maulana

Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan. (Foto: Dok Net)

PMJ - Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan menekankan pentingnya seorang wartawan (jurnalis) dan media massa tidak terlena dengan Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers. Dalam UU tersebut tidak pernah diatur secara jelas hukum pers.

Bagir mengimbau insan pers jangan terlalu menikmati kemerdekaan pers namun lupa mengisi substansi kontennya.

"Wartawan acapkali bangga berlindung di UU Pers yang menyebutkan pers sepenuhnya pengaturan pers oleh pers sendiri," ungkap Bagir, di Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Jumat (07/02/2020).

"Padahal jika tanpa ada UU pers akan terjadi ‘kebebasan’ menggunakan kekuasaannya. Padahal kekuasaan tanpa batas itu cenderung korup," tuturnya menambahkan.

Menurut pakar hukum ini, kemerdekaan pers harus mendapat perhatian. Pertama perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan pada pers. Kedua ancaman pidana yang lebih berat.

"Tidak jarang kita kehilangan kemerdekaan pers karena terlalu menikmatinya dan lupa memperjuangkan dan memeliharanya, " terangnya.

Masih dari penjelasannya, dirinya mencatat ada 19 pasal di KUHP yang dapat menjerat pers ke ranah pidana dari hasil publikasinya yang terkait informasi kepada masyarakat.

Semua Pasal tersebut, adalah peninggalan zaman Belanda, bersifat Pasal-pasal karet (haatzai artikelen). "Walau sebetulnya tidak ada pers delik, namun pers itu rawan terseret kasus pidana sebab tidak ada batasan yang jelas,” tambahnya.

“Pasal-pasal itu kan bisa ditafsirkan macam-macam. Misalnya Pasal-pasal tentang, penyiaran berita bohong, peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila, kehormatan, harkat dan martabat kepala negara dan wakil kepala negara," jelasnya.

Terakhir, ia menyarankan pers menjaga kemerdekaannya sendiri. Pertama, pers harus sadar sebagai pranata publik. Kedua, pers menjunjung tinggi etika.

Ketiga, perluasan wawasan wartawan agar pers dapat menjadi agen pembangunan, mata publik, pengawas dan public Avant Garde. Keempat, pers harus memiliki hati nuraninya. (FER).

BERITA TERKAIT