test

News

Minggu, 14 Maret 2021 16:54 WIB

1.115 Napi Umat Hindu Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Belasan ribu narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada para narapidana (napi). Tercatat sebanyak 1.115 napi yang beragama Hindu di seluruh Indonesia mendapatkan pengurangan masa tahanan.

"Rincian penerima remisi khusus (RK) I ini yaitu 1.113 napi, yang terbagi 213 napi dengan remisi 15 hari, 764 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan penuh," ungkap Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Minggu (14/3/2021).

"Kemudian, 116 napi dengan remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi selama 2 bulan. Sementara dua (napi) lainnya, mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi selama 15 hari," sambungnya.

Reynhard menjelaskan, narapidana yang menerima remisi paling banyak berasal dari Bali dengan jumlah 768 orang. Disusul dengan Kalimantan Tengah 82 napi dan Sulawesi Selatan dengan 51 narapidana.

Dengan pemberian remisi khusus di hari Raya Nyepi ini, lanjut Reynhard, para narapidana diharapkan akan terus berkelakuan baik dimanapun berada.

"Tujuannya sebagai bentuk dukungan dan kehadiran dari negara untuk terus memberikan penghargaan dan perhatian. Diharapkan para narapidana dapat termotivasi untuk menjadi insan yang lebih baik dan berperilaku sesuai aturan yang berlaku," tukasnya.

BERITA TERKAIT