test

News

Senin, 17 Agustus 2020 13:30 WIB

119.175 Napi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Sebanyak 1.438 Bebas

Editor: Hadi Ismanto

Ratusan ribu narapida mendapat remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI (Foto: Ilustrasi/PMJ News)

PMJ - Sebanyak 119.175 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan serta rutan di Indonesia mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-75. Dari jumalah tersebut, 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas.

"(Ada) 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan HUT RI ke-75 pada hari ini, 17 Agustus 2020 setelah menerima Remisi Umum II," ungkap Dirjen Pas Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).

Reynhard menjelaskan, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I dengan besaran yang bervariasi. Mulai dari satu hingga enam bulan. remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri para narapidana.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," tuturnya.

Menurut Reynhard, para warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F, buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

"Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT