test

Hukrim

Kamis, 23 Juli 2020 19:44 WIB

Tepat di Hari Anak Nasional, 857 Anak Dapat Remisi

Editor: Ferro Maulana

Pembebasan tahanan. (Foto: PMJ/ Ilustrasi/ Istimewa)

PMJ – Sejumlah 857 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang ada di seluruh Indonesia mendapatkan remisi bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2020.

"Ada pun rincian pemberian revisi anak nasional (RAN) I atau pengurangan pidana sebagian sebanyak 838 anak dan RAN II (atau langsung bebas) sebanyak 19 orang," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Kamis (23/07/2020).

Reynhard menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Anak Nasional secara simbolis di LPKA Kelas II Bandung. Menurutnya, tindakan itu sebagai wujud lembaganya mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis dan mempercepat proses integrasi anak Indonesia dalam menjalani masa pidana.

Menurutnya, pihaknya juga memberikan penguatan program Sekolah Mandiri Merdeka Belajar. Program itu, lanjutnya, merupakan bagian dari pembinaan kepribadian serta pelatihan keterampilan untuk memenuhi Hak Anak selama menjalani proses peradilan pidana untuk memperoleh pendidikan.

"Program Penyelenggaraan pendidikan bagi anak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan harus ditangani secara khusus karena status anak secara hukum berakibat pada perampasan kemerdekaan secara fisik. Disesuaikan dengan program unggulan masing-masing LPKA ini bertujuan agar Anak dapat mengembangkan potensi diri berdasarkan bakat dan minat, serta menjadi Anak yang berkarakter," jelasnya panjang lebar.

Ada pun materi Sekolah Mandiri Merdeka Belajar meliputi kelas keagamaan sesuai agama yang dianut oleh Anak, olahraga, seni, ketahanan pangan, teknologi dan informasi, desain grafis dan periklanan, otomotif, tata rias, tata boga, tata busana, teknik elektro dan pertukangan. (FER).

BERITA TERKAIT