test

News

Jumat, 25 Desember 2020 17:20 WIB

Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Natal Bagi 11.699 Napi

Editor: Hadi Ismanto

Belasan ribu narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus Natal 2020 kepada 11.699 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik.

Dari jumlah 11.699 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal ini, 11.474 narapidana memperoleh pengurangan masa tahanan atau RK I dan 195 orang dipastikan bebas alias RK II.

"Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).

Reynhard menjelaskan, pemberian remisi Natal ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa tahanan.

Saat ini narapidana beragama Kristen dan Katholik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.

"Dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 417 orang pengurangan 2 bulan," tuturnya.

Untuk narapidana penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 2.152 orang. Disusul kemudian dari Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 orang dan Sulawesi Utara 929 orang.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

"Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," sambungnya.

BERITA TERKAIT