test

Hukrim

Senin, 4 Februari 2019 16:48 WIB

Dari Lapas, Napi Kendalikan Jaringan Narkoba Malaysia, Aceh dan Medan

Editor: Redaksi

Enam tersangka sindikat jaringan Narkoba internasional yang ditangkap Mabes Polri. (Dok/PMJNews).
PMJ- Hal paling aneh kembali terjadi. Dari balik jeruji (Lembaga Permasyarakatan), seorang Narapidana berinisial IS mengatur penuh jaringan sindikat pengedar narkoba Malaysia, Aceh dan Medan. Mengendus hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat. Polisi langsung membongkar dan membekuk sindikat narkotika jaringan Malaysia, Aceh dan Medan. Ke enam pelaku tersangka yang dibekuk polisi itu yakni, APS (54), Ei (51), JND (43), SYL (41), HS (30), dan AH (47). Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto saat memberikan keterangan persnya di Jakarta, Senin (4/2/2019). Dikatakan Eko, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis shabu (methapethamin) jaringan internasional Malaysia, Aceh dan Medan. “Pertama pada hari Jumat (18/1/2019) pukul 16 .00 wib ditangkap tersangka APS di Deli Serdang, Sumut. Lalu Sabtu (19/1/2019) hasil pengembangan, petugas kembali menangkap tersangka kedua dan ketiga yakni Ei dan JND di Biereun Aceh dan Rayeuk Aceh Timur,”ujar Eko. Dilanjutkan Eko, Minggu (20/1/2019) ditangkap tiga tersangka lainnya yakni SYL, HS dan Ah. Menurut keterangan Eko, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda. Untuk tersangka APS, kata Eko, berperan mencari orang untuk memuat shabu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah tersangka AH. Eko menjelaskan, untuk tersangka Ei sendiri berperan memerintahkan Abg dan Rhm (buron), untuk mengambil shabu sebanyak 16 kilogram lalu diserahterimakan kepada Ei dan JND kemudian disimpan di rumah Ei. “Sedangkan tersangka SYL sendiri, perannya mencari kapal boat dan orang untuk mengambil sabu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah tersangka APS. Lalu tersangka SYL memerintah tersangka JND mencari kapal boat dan orang untuk mengambil shabu tersebut,” tegasnya. Lalu tersangka HS, dijelaskan Eko, perannya mengambil shabu dari tersangka JND atas perintah IS (Narapidana Lapas) yang akhirnya menghubungi tersangka APS untuk mengatur semuanya itu. Saat ini pihak kepolisian sedang menindaklanjuti kasus tersebut dengan bekerjasama oleh pihak kepolisian Malaysia dan melakukan pengembangan jaringan tersebut untuk menemui titik terang sehingga menghentikan seluruh peredaran Narkoba ke Indonesia. Kata Eko, saat ini barang bukti yang disita 15 ribu kilogram narkotika jenis shabu dan diperkirakan langkah Mabes Polri membongkar jaringan tersebut sehingga batal edar, telah menyelamatkan dua ratus empat puluh lima ribu jiwa. (FJR/WS-02)

BERITA TERKAIT