test

Hukrim

Kamis, 23 April 2020 12:35 WIB

Ditengah Pandemi Corona, Polri Temukan 97 Kasus Hoax

Editor: Fitriawan Ginting

Kabar hoax yang sesatkan publik. (Foto : PMJ/FIF).

PMJ- Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait penyebaran berita bohong atau hoax di masa pandemi virus corona (Covid-19). Dari data yang ada, hingga kini terdapat 97 kasus. Seluruh kasus tersebut telah ditangani oleh Bareskrim dari seluruh Polda di Tanah Air.

"Jadi sampai hari ini Polri telah menandatangani sebanyak 97 kasus," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Dia menyebut, kasus paling banyak yang ditangani terdapat di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur sebanyak 12 kasus. Lalu di Polda Riau dengan 9 kasus dan Polda Jabar dengan 7 kasus.

"Untuk kasus lainnya ditangani Polda jajaran ya," ucap Asep.

Polisi menjerat para pelaku pembuat atau penyebar hoax Covid-19 dengan Pasal berlapis yakni, Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT