test

Suara Pemilu

Kamis, 16 April 2020 10:44 WIB

Kemendagri Setuju Pilkada Serentak Ditunda Hingga Desember 2020

Editor: Hadi Ismanto

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ - Pemerintah dan Komisi II DPR menyetujui pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Hal ini didasari adanya pandemi virus COVID-19.

Menanggapi usulan tersebut, Kementerian Dalam Negeri pun telah menyetujui penundaan ini. Sebelumnya, Pilkada akan diselenggarakan pada 23 September 2020.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, sikap Kemendagri tersebut sesuai tiga opsi yang KPU ditawarkan itu. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II dan KPU secara virtual.

"Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai," ungkap Mendagri melalui Jurubicara Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, Rabu (15/4/2020).

Menurut dia, saat ini fokus utama pemerintah terkait penanggulangan penyebaran COVID-19 dan mengatasi berbagai dampaknya. Jika masa tanggap darurat yang telah ditetapkan telah selesai, akan dilaksanakan rapat kembali.

Dalam raker tersebut, Mendagri juga menyampaikan skenario kedua apabila Pilkada Serentak harus digelar tahun depan. Keputusan itu harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah.

"Kalau tidak bisa (digelar pada 2020), maka pada 2021. Tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi," tuturnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT