test

Kesehatan

Rabu, 9 September 2020 15:30 WIB

Indonesia Peringkat 2 di ASEAN Untuk Kasus Covid-19

Editor: Ferro Maulana

Penanganan Covid-19 di Indonesia. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Tembus 200 ribu lebih pasien positif Covid-19 pada Selasa (8/9/2020), menjadikan Indonesia negara kedua dengan jumlah kasus virus Corona terbanyak di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Menurut data Kementerian Kesehatan, Filipina dan Indonesia merupakan dua negara yang memiliki total kasus Covid-19 di atas 200.000. Filipina menempati posisi pertama dengan jumlah kasus mencapai 238.727 dan diikuti oleh Indonesia 200.035.

Melihat data di atas, tak heran bila Indonesia masuk dalam zona merah sejumlah negara. Sejumlah negara mulai dari Malaysia, Arab Saudi, Jepang, Amerika Serikat, Hungaria, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Australia, dan Afrika Selatan menolak kedatangan warga Indonesia.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)

Bahkan, Indonesia sudah masuk zona merah bagi Amerika Serikat per 6 Agustus 2020. Peringatan level 3 atau zona merah ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan tingkat penularan virus Corona di Indonesia dan fasilitas kesehatan di Indonesia yang dinilai terbatas.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pihaknya tengah melakukan penanganan secara maksimal untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19.

“Selama kita bisa menjaga atau membatasi mobilitas penduduk antar negara, begitu juga negara yang luas ini. Itu cara kita mengendalikan kasus dengan baik,” ujarnya, di Jakarta.

Wiku kembali mengungkapkan tidak ada satupun negara di dunia yang bebas Covid-19. Saat ini, tegas dia, pandemi masih menjadi musuh bersama secara global.

Penutupan sejumlah negara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) memang tidak bisa dianggap sepele karena hal ini bakal menghambat upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional yang lumpuh akibat dampak Covid-19.

Namun, penutupan pintu perbatasan bagi WNI ditanggapi Kementerian Luar Negeri sebagai sesuatu yang normal di tengah situasi krisis kesehatan saat ini. “Pemberlakuan pembatasan izin masuk diterapkan oleh banyak negara ke WNA, " ungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah.

Hal senada juga dilakukan Indonesia terhadap WNA. Hal ini diatur melalui Permenkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Permenkumham No.11/2020 per April 2020 masih berlaku dan WNA yang dikecualikan masuk adalah diplomat dan pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)," lanjutnya.

Aturan itu melarang sementara orang asing memasuki atau transit di wilayah Indonesia. Pelarangan dikecualikan terhadap WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Visa Diplomatik dan Visa Dinas; WNA pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan; awak alat angkut; dan WNA yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.(Fer)

BERITA TERKAIT