test

Hukrim

Rabu, 13 Mei 2020 17:00 WIB

Lakukan Tindak Kejahatan, 106 Napi Asimilasi Kembali Ditangkap

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Istimewa)

PMJ - Polri kembali menangkap para napi yang mendapatkan kebebasan dari program asimilasi. Setidaknya ada 19 Polda sedang menangani kasus napi yang kembali melakukan tindak kejahatan.

"Jadi hingga kini kita menangani sebanyak 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana yang tersebar di 19 Polda," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV, Rabu (13/5/2020).

Kombes Ramadhan menjelaskan, Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara menjadi yang paling banyak menangani napi asimilasi. Jumlahnya sebanyak 13 orang.

"Lalu untuk di Jawa barat ada 11 napi asimilasi yang kembali berulah dengan tindak pidana," ujar Ahmad.

Adapun jenis kejahatan yang dilakukan para napi asimilasi, lanjut Ramadhan, diantaranya mereka melakukan tindak pencurian dengan pemberatan, kasus penyalahgunaan narkoba, dan kasus pencabulan.

"Jenis kejahatan yg umum dilakukan oleh napi asimilasi sesuai data adalah curat, curanmor, penyalahgunaan narkoba dan juga kaus pencabulan terhadap anak," pungkasnya.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT